503 Guru di Kaltim Terima SK PPPK Tahap Dua

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah

TIMUR. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim terbitkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim, tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2022.

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani, mengatakan SK PPPK tahap dua tahun 2022 diterbitkan bagi 503 guru yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim.

Read More

“Untuk Samarinda, sudah diserahkan Gubernur Kaltim sebanyak 120 guru, dari total guru 503 guru SMA/SMK/SLB untuk kabupaten dan kota se Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah.

Penerbitan SK PPPK guru berdasarkan pembagian wilayah kerja. Diantaranya Samarinda ada 120 orang, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) 74 orang, Kutai Timur dan Bontang 80 orang, Kutai Kartanegara 107 orang, Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39 orang, serta Paser 32 orang dan Kabupaten Berau 55 orang.

“Untuk tahap pertama sebanyak 685 orang yang sudah didistribusikan ke masing-masing wilayah, dan sudah menandatangani kontrak bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim maksimal lima tahun, dan kontraknya bisa diperpanjang,” tandasnya.

Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, lanjut Diddy, kedudukannya adalah setara dan masing-masing sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan setelah penerimaan untuk tahap kedua akan dilanjutkan tahap ketiga.

“Insya Allah, tahap ketiga masih ada untuk guru yang sudah lolos passing gradenya dan ada formasinya akan diterima menjadi PPPK. Sedangkan berapa jumlahnya, itu kewenangan Gubernur. Dan setelah pengangkatan guru, nantinya akan dilanjutkan pengangkatan PPPK tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh lapangan,” ujar Diddy. (mar/her/yans/adpimprovkaltim)  

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts