TIMUR. Polres Bontang memburu pemasok sabu seberat 255 gram hasil tangkapan di Penginapan Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Saat ini tiga tersangka yang tertangkap tangan menyimpan sabu tersebut telah diamankan polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, tiga tersangka yang diamankan adalah JSS (37) dan HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Kemudian tersangka ketiga berinisial AH (41) warga Sangatta.
Barang bukti sabu yang sudah diamankan itu awalnya dibawa JSS (37). Dia mengambil 5 ball barang haram itu pemasok di Tanah Merah, Kota Samarinda.
Antara JSS dan pemasok yang disebut ‘Si Bos’ bertransaksi menggunakan ponsel dengan sistem jejak. Keberadaan pemasok dicurigai pun dari Kota Samarinda.
“Si Bos ini masih kita telusuri. Informasi terakhir dia di Samarinda. Teraangka hanya ambil sabu itu di Tanah Merah,” ucap AKBP Alex Frestian, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, sabu itu kemudian di sebar. JSS kemudian menggeser 3 ball lainnya ke tersangka HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka ketiga berinisial AH (41) warga Sangatta.
“3 ball ini rencana akan diedarkan di Kutim. Nilai barang bukti mencapai Rp350 juta lebih,” tambahnya.
Tersangka kini akan mendekam di penjara. Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>