Polres Bontang Amankan Sabu Senilai Rp350 Juta Lebih dari Tiga Tersangka

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat menggelar konferensi pers, Senin (13/1/2025)

TIMUR. Polres Bontang mengungkap jarigan pengedar sabu. Total ada tiga tersangka yang diringkus, dengan total barang bukti besar sebanyak 255,95 gram sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka diringkus di sebuah hotel yang terletak di Jalan Poros Bontang-Samarinda Kecamatan Marangkayu, Kukar.

Read More

Tiga tersangka masing-masing berinisial JSS (37) dan HAQ (37) warga Kelurahan Tanjung Laut. Lalu satu lagi berinisial AH (41) warga Sangatta.

“Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat, dimana ketiganya akan bertransaksi di sebuah hotel,” ujar Kapolres Alex, saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (13/1/2025).

Dijelaskannya, awalnya polisi menangkap tersangka JS dengan barang bukti 153,10 gram. Dia mengaku sabu lain baru saja dijual ke rekannya yang berada di kamar sebelah.

Polisi bergerak cepat dan selanjutnya meringkus tersangka HAQ dan AH dengan total barang bukti 102,85 gram sabu. Setelah di cek kedua orang ini rupanya residivis kasus serupa.

“Saat penangkap kedua tersangka HAQ sempat buang plastik sabu tapi berhasil diamankan. Ini tangkapan besar yang didapat pada awal 2025,” ucap AKBP Alex Frestian.

Total sabu yang disita sebagai barang bukti itu, ditaksir bernilai sekitar Rp385 juta. Mengingat setiap gram dihargai Rp1,5 juta.

Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp1,5 juta. Lalu juga ada tiga ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts