TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka YH (22) karena kedapatan membawa sabu, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dia dibekuk polisi di pinggir jalan pas di depan salah satu Bank di jalan Brigjend Katamso Belimbing, Bontang Barat. Usai dibekuk dan digeledah, tersangka didapati memiliki empat poket sabu dengan berat 1,56 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka mengakui dia baru saja mengambil sabu dari Kota Samarinda.
“Sabu dia sembunyikan dalam kaos kaki yang dipakainya. Kami memang sudah dapat laporan kalau tersangka ini pengedar yang sekaligus kurir sabu,” kata Yazid, Jumat (3/3/2023).
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita motor Yamaha MX, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka itu biasa menjual sabu kepada khalayak umum. Untuk pemasok masih diburu.
“Kami masih dalami, yang jelas akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>