Bawa Satu Bal Sabu, Warga Teluk Pandan Diringkus Polisi

Pemuda berinisial BS (27), diringkus karena kedapatan bawa satu bal sabu

TIMUR. Pemuda BS (27) Warga Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kutim ditangkap petugas Polsek Bontang Selatan pada Sabtu (20/5/2023) siang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 bal.

Read More

Dia ditangkap persis di pelataran parkir salah satu hotel yang berada di Jalan KS Tubun dekat Pasar Taman Rawa Indah. Dari laporan warga, ada kecurigaan bahwa tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, tersangka itu sudah dipantau oleh Polisi.

Setelah ia keluar dari parkiran hotel baru polisi meringkusnya. Saat penangkapan, tersangka sempat akan melarikan diri.

“Dia mau gas motornya langsung kita gagalkan. Setelah digeledah ada satu bal sabu dengan berat 42,95 gram dikantong motornya tersangka,” kata Abdul Khoiri.

Lebih lanjut polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain sabu polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga sebagai alat transaksi, dan satu motor. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts