Berstatus Saksi, Polisi Minta Keterangan Tujuh Pekerja Tambang di Santan Ulu

Alat berat yang diamankan polisi untuk proses penyelidikan di lahan tambang Desa Santan Ulu/Ist-Klik Kaltim

TIMUR. Tujuh pekerja yang diamankan Polres Bontang dari lokasi tambang di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara, hingga kini masih berstatus saksi. Polisi belum menahan para pekerja, mereka hanya dimintai keterangan soal duduk persoalan dugaan tambang ilegal.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penyelidikan masih berjalan. Penyidik masih menunggu saksi ahli dari Gakkum KLHK, terkait adanya dugaan tambang ilegal di Desa Santan Ulu. Mengingat terlebih dulu harus mengetahui apakah konsesi tersebut masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) salah satu perusahaan atau tidak.

“Penanganan tambang yang diduga ilegal ini memerlukan saksi ahli yang perlu menelusuri lokasi tersebut apakah masuk konsesi berizin atau tidak,” kata AKBP Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku hanya dipekerjakan di lapangan dan tidak mengetahui apakah lahan yang digali memiliki izin atau tidak. Kalau ternyata, praktik penggalian emas hitam itu tanpa didasari izin yang jelas pastinya polisi akan menelusuri siapa aktor yang membiayainya.

“Belum ada mengerucut menyebutkan siapa yang menjadi pelaku utama penggalian tambang yang masih diduga ilegal,” sambungnya.

Selanjutnya, dua excavator yang digunakan untuk menggali sementara waktu diamankan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat.

“Kita akan terus melakukan penelusuran terlebih dahulu. Informasi biasanya terputus antara pemodal dan pemberi kerja. Kasus tambang ilegal ini seperti dengan kasus narkoba karena harus melakukan penyelidikan mendalam,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts