TIMUR. Polres Bontang amankan buronan kasus tabrak lari di Jalan Poros Bontang – Samarinda. Pelaku berinisial IS menyerahkan diri, Rabu (31/3/2021). Barang bukti berupa mobil minibus jenis Kijang Innova warna putih milik tersangka, terlibat lakalantas di KM 88 Desa Mekarti, Kecamatan Marang Kayu Kutai Kartanegara, pada 10 Maret lalu.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, mengatakan kecelakaan itu menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia. Mulanya pengendara motor dengan nomor polisi KT 6433 CJ melaju dari arah Bontang menuju Samarinda. Setiba di KM 88, pengendara motor berupaya menghindari jalan rusak.
Namun manuver yang dilakukan gagal, dan pengendara motor pun terjatuh. Nahas, mobil Innova yang dikemudikan IS melaju tepat di belakang pemotor hingga akhirnya menabrak.
“Si pengemudi melarikan diri dan tidak menolong korban,” ujar AKP Imam Syafii.
Korban terluka parah di bagian kepala, akhirnya ditolong warga setempat. Sedangkan IS melarikan diri. Dari kejadian itu, polisi menetapkan IS sebagai tersangka dan buron, lantaran tak memberi pertolongan ke korban serta enggan melaporkan kejadian ke polisi.
“Ia juga dinilai lalai karena tidak konsentrasi, hingga menyebabkan pengendara meninggal dunia,” tambah AKP Imam Syafii.
Tersangka IS dijerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>