Curi Dua Unit Hp di Bengkel Gunung Elai, Seorang IRT Diringkus Polisi

Tersangka NH diringkus polisi karena mencuri ponsel/ Ist

TIMUR. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (44), diringkus Satreskrim Polres Bontang, karena kasus pencurian dua unit ponsel di salah satu bengkel di Jalan Tomat Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara.

Read More

Dia ditangkap Sabtu (20/1/2024) dini hari, setelah buron hampir satu bulan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka mengaku mengambil ponsel itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Saat itu dia melihat bengkel sedang sepi karena para pekerja tertidur, dan ketika itu lah tersangka melancarkan aksinya.

Lebih parahnya, tersangka mencuri di tempat yang sama sebanyak dua kali. Pertama pada 24 Desember 2023 dan 29 Desember 2023.

“Dia curi saat orang di situ sedang tidur,” ucap Iptu Hari Supranoto.

Kini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,6 juta.

Sementara satu ponsel yang dicuri berhasil diamankan oleh Sat Reskrim sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts