Pasal Pencucian Uang Bisa Dikenakan di Kasus Investasi Bodong Apderis

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto (ist)

TIMUR. Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus penipuan investasi ayam potong Apderis ke penyidik Polres Bontang. Pengembalian ini dilatari karena berkas belum memenuhi syarat formil dan materil.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengembalian berkas merupakan hal yang wajar setiap pemberkasan perkara.

“Dikembalikan atau P19. Kita akan lengkapi sembari mengakomodir soal adanya indikasi TPPU dari kasus tersebut,” ucap Iptu Hari.

Iptu Hari menjabarkan, sementara ini penyidik masih menimbang potensi menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini.

Pun begitu, idealnya penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat memungkinkan setelah putusan kasus penipuan diputus. Sehingga memudahkan penyidik untuk memproses ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Semua masih proses. Ada waktu dan kita lagi kejar untuk melengkapi berkasnya. Untuk korban kami minta agar bisa percayakan penyelesaian kasus ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban yang tergabung di Paguyuban Kim Samuel, berharap polisi bisa menungkap kasus ini agar bisa terang benderang.

Bagaimanapun akibat perbuatan tersangka ada banyak korban yang ditimbulkan. Bahkan dari catatannya, total kerugian mencapai Rp10,9 miliar.

Polisi harus bisa mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jangan sampai perkara ini hanya berhenti dengan pasal yang disangkakan yaitu penipuan.

“TPPU-nya bisa diusut juga. Banyak korban. Pasti dalam praktik itu juga banyak yang terlibat,” ucap Kim Samuel.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts