Nggak Kapok, Residivis Kembali Tertangkap Jual Sabu Usai Dua Bulan Bebas

Tersangka Ti (33) diringkus polisi/ Ist

TIMUR. Polres Bontang ringkus seorang pria berinisial Ti (33), karena kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Read More

Dia diringkus di rumahnya di Jalan Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai Bontang Selatan, Selasa (23/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka baru saja keluar penjara pada November 2023 lalu.

Baru dua bulan menghirup udara bebas, dia kedapatan lagi menjual sabu berkat laporan masyarakat.

“Saat diamankan, Polisi mendapati 12 poket sabu siap edar dengan berat 10,9 gram,” ujar AKP Rihard.

Saat ini tersangka Ti berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan Rp400 ribu, ponsel dan alat hisap sabu.

“Dia mengaku kembali menjual sabu kembali karena butuh uang,” tambah AKP Rihard.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts