TIMUR. Seorang pria berinisial WS (46), harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena tindak pidana pencurian ponsel di Jalan HM Ardans RT 24 Pisangan, Kelurahan Satimpo Bontang Selatan. WS diamankan Polsek Bontang Selatan, Minggu (10/7/2022) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, menjelaskan tersangka masuk ke dalam rumah korban karena kondisi pintu rumah tidak tertutup. Kejadian itu berlangsung sekira pukul 02.00 Wita, dimana korban sedang tertidur di ruang tamu.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka yang mengaku warga Tanjung Laut Bontang Selatan ini sempat mendatangi saksi yang berada di ruang belakang. Saksi yang mengetahui ada orang tak dikenal masuk rumah, lalu berpura-pura tidur sambil mengawasi keadaan.
“Melihat kesempatan, tersangka pun melancarkan aksinya mengambil handphone korban,” ujar Iptu Abdul Khoiri, Senin (11/7/2022).
Saksi yang mengetahui hal itu langsung membangunkan korban dan langsung mengejar tersangka. WS pun sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Namun setelah korban dan saksi dibantu beberapa warga sekitar, WS akhirnya berhasil diamankan.
Unit Reskrim yang dapat informasi langsung ke TKP dan membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Bontang Selatan. Korban pun mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta. “Selang satu jam tersangka ditangkap oleh warga bersama kepolisian,” tambah Iptu Abdul Khoiri.
Atas perbuatannya, WS dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>