Curi Ponsel Rekan Kerja, Oknum Nakes Rumah Sakit Diringkus Polres Bontang

Tersangka berinisial RA ditangkap polisi/ Ist

TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang meringkus tersangka pencurian Ponsel jenis Iphone 13, yang merupakan milik rekan kerja sendiri di Rumah Sakit Jalan Brigjend Katamso, Sabtu (16/3/2023) lalu.

Read More

Tersangka merupakan rekan yang sama-sama bekerja sebagai tenaga kesehatan. Tersangka perempuan itu berinisial RA (23), warga Loktuan, Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, korban awalnya tengah melakukan isi ulang baterai (charge) ponselnya tersebut.

Namun saat ingin mengambil kembali, ternyata ponsel tersebut sudah hilang. Akhirnya korban pun melaporkan ke Polisi. Dia alami kerugian material senilai Rp 13 juta.

“Pelaku ini rekan kerjanya, tergiur karena ada melihat ponsel Iphone 13 yang di charge,” ucap Iptu Hari.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Penyidik mengenakan tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts