Dalam Sehari, Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bontang

Empat Pengedar di Bontang Ditangkap Polisi

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (13/4/2025) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dalam sehari terdapat 4 tersangka yang diringkus.

Read More

Kejadian bermula saat polisi mendapati seorang perempuan berinisial Fi (25) warga Tanjung Laut Indah dimana dia akan melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.

Polisi mengamati dan melihat tersangka menjatuhkan barang bukti satu poket yang dibungkus dengan uang seribu. Setelah diamankan, tersangka mengaku dapat sabu itu dari teman sekamarnya.

Polisi menyelidiki sampai ke rumah Fi. Disana petugas mengamankan lagi satu perempuan berinisial RA (22). Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 0,93 gram.

Tak sampai disitu, kedua tersangka perempuan ini mengaku dapat sabu dari seseorang yang berinisial MA (24) warga Tanjung Laut.

“Tim bergerak cepat grebek MA dan didapat sisa sabu 1 poket di celananya seberat 0,27 gram dan uang hasil penjualan Rp600 ribu,” ucal AKP Rihard.

Lebih lanjut, tersangka MA mengaku juga dapat sabu itu dari rekannya berinisial SU (46) warga Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Dari tangan tersangka keempat ini polisi menyita sisa sabu dua poket dengan berat 0,75 gram, serta uang tunai Rp250 ribu.

“Total 4 tersangka kami amankan. Mereka saling berkaitan, dimana tiga tersangka ini teman dan Su pemasoknya,” lanjutnya.

Kini keempat tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil operasi itu polisi menyita total 1,95 gram sabu. Kemudian menyita 4 ponsel dan uang tunai Rp850 ribu.

Kini keempatnya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts