Dapati 10 Klip Barang Bukti, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

Tersangka Wn diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus satu lagi pengedar sabu berinisial Wn (48), warga Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Dia ditangkap Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan warga, yang sering melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka. Polisi pun bergerak cepat dan saat ditangkap tersangka tengah asik duduk depan rumahnya.

Meski saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun Polisi tidak menyerah. Petugas lalu menggeledah sebuah gudang di samping rumah Wn, hingga akhirnya mendapatkan satu kotak disembunyikan dalam pipa paralon. Saat dibuka ada 10 klip sabu dengan berat 2,54 gram.

“Tersangka mengaku menjual sabu karena butuh uang. Dia juga katanya pemain baru dan menjual ke kalangan dekat,” kata M Yazid, Rabu (22/2/2023).

Saat ini tersangka Wn diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts