Dapati 15,9 Gram Sabu, Dua Pengedar di Tanjung Laut Diringkus Polres Bontang

Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka berinisial EWF (29) dan Bn (41)

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus dua tersangka berinisial EWF (29) dan Bn (41), warga Tanjung Laut Bontang Selatan,  karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Read More

Keduanya ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang, mencurigai adanya praktik peredaran narkoba di wilayah Tanjung Laut Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka dibekuk di Jalan Mawar pada Minggu (11/6/2023) dini hari.

Dari hasil penggeledahan polisi mendapat total lima poket sabu siap edar. Barang bukti sabu setelah ditimbang seberat 15,99 gram.

Kedua tersangka ini saling bekerja sama untuk mengedarkan barang haram itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan mereka.

“Mereka saling berkaitan. Tersangka pertama menitip ke tersangka kedua dan di dapat juga malam tadi,” kata M Yazid.

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita dua ponsel yang diduga sebagai alat transaksi sabu.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts