TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali menangkap dua tersangka pengedar sabu, masing-masing inisial DA (38) dan MR (28). Keduanya diringkus Rabu (3/8/2022), sekira pukul 22.55 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, penangkapan bermula saat salah seorang anggota menyamar jadi pembeli. Kemudian janjian bertemu di salah satu tempat di Gang Tipalayo Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan.
Dari penyamaran itu, polisi meringkus DA dengan barang bukti satu poket sabu. Dia mengaku baru 3 hari menjual sabu dengan transaksi melalui telepon genggam. Ternyata DA merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas 8 bulan terakhir.
“Penangkapan DA berdasarkan informasi masyarakat, lalu kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota untuk menyamar seolah-olah jadi pembeli,” kata AKP Tatok, Kamis (4/8/2022).
Kemudian, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka MR selaku pemasok barang ke DA. Akhirnya MR pun ditangkap di salah satu hotel Jalan Arif Rahman Hakim, selang 5 jam dari penangkapan DA.
“Keduanya ini residivis, mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang,” tandas AKP Tatok.
Pengakuan MR dia baru saja menjual sebanyak 1 gram sabu. Dia menyebut sabu didapat dari Kota Samarinda. Barang bukti itu pun disita Polisi.
Kini keduanya diamankan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>