Dua Pengedar Narkotika Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita Belasan Gram Sabu

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polisi

TIMUR. Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pedesaan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam satu rangkaian operasi pada Selasa (13/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Samratulangi RT 01, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GS (37), warga Desa Sebuntal.

Read More

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,75 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu celana pendek warna abu-abu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sebuntal. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil interogasi awal, GS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MUR (40). Berbekal keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung melakukan pengembangan pada hari yang sama.

Sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan MUR yang berlokasi di Jalan Parikesit RT 23, Desa Sebuntal. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan MUR sebagai tersangka kedua.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat 11,90 gram, satu poket sabu seberat 0,36 gram, uang tunai sebesar Rp2,8 juta, satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar yang terbuat dari sedotan, korek api, tisu, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja kamar tidur dan diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 dan/atau Pasal 610 jo Pasal 612 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan komitmen Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts