Dua Residivis Kembali Diringkus Polres Bontang karena Edar Sabu

Dua residivis kembali diringkus Polres Bontang karena mengedarkan narkotika jenis sabu

TIMUR. Dua pria berinisial IR (53) dan Su (47), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mereka ditangkap secara terpisah di hari yang sama, berawal dari info masyarakat pada Rabu (8/8/2023) siang.

Awalnya Polisi meringkus IR, saat sedang asik duduk diluar rumahnya Jalan Sam Ratulangi Tanjung Laut Indah. Saat pengintaian, IR menyadari keberadaan polisi dan sempat membuang barang bukti sabu.
Lalu saat diamankan, Polisi mendapati barang bukti sebanyak empat poket sabu dengan berat 2,28 gram.

Kemudian juga diamankan alat bukti lainnya berupa uang tunai Rp150 ribu dan satu buah ponsel. Tersangka IR pun mengaku, sabu tersebut dia dapat dari tersangka Su.

“Dia baru saja ambil sabu jam 10.00 Wita, membeli dengan harga Rp 1,3 juta,” kata Iptu M Yazid.

Atas pengakuan IR, Polisi pun mendatangi Su dan langsung dibekuk. Polisi mendapat barang bukti yang disembunyikan dalam kantong sebelah kanan.

Kemudian Su menunjukkan lagi sabu miliknya yang disimpan dalam bungkus rokok sebanyak 6 poket, dan satunya dalam plastik dengan total 9,61 gram.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ponsel hingga uang tunai Rp1 juta lebih hasil dari penjualan.

“Setelah didata, ternyata kedua tersangka ini pernah mendekam di penjara karena kasus serupa dan baru keluar pada 2020 lalu,” lanjut Iptu Yazid.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts