Edar Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Loktuan

Tersangka AS (kiri) dan LY (kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang ibu rumah tangga berinisial LY (24), warga RT 02 Kelurahan Loktuan, diringkus Satreskoba Polres Bontang, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di rumahnya, Jumat (12/3/2021) lalu, sekira pukul 17.00 Wita.

Read More

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 15 poket sabu yang disembunyikan dalam dompet tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit alat isap sabu, pipet kaca dan sedotan plastik berujung runcing.

“Dompet itu kami sita, dan ditemukan 15 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais.

Dijelaskan, penangkapan LY berdasarkan hasil pengembangan kasus, yang bermula dari diringkusnya tersangka AS (19), di sebuah homestay di Jalan RE Martadinata Loktuan, setengah jam sebelumnya. 

Saat penggeledahan, warga RT 33 Loktuan itu berusaha membuang barang bukti, berupa sebuah kotak ke lantai kamar.

“Namun setelah diperiksa, ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu,” tambah Iptu Rakib Rais.

Selain itu juga ditemukan 1 bungkus sabu diatas kasur, dan 2 lainnya dibungkus tisu di bawah jendela dengan total 4,81 gram.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts