Edaran Disnaker Bontang: Perusahaan Segera Bayar THR, Maksimal H-7 Lebaran

Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR pada masa Pandemi Covid-19

TIMUR. Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagaan Kerja menyurati seluruh pimpinan perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan mereka.

Read More

Disnaker mengeluarkan surat keputusan berdasarakan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buru di perusahaan.

Surat tersebut oleh Disnaker Bontang telah dikeluarkan pada tanggal 08/Mei 2020, kepada pemimpin perusahaan, nomor: 560/389/Disnaker 03.

Edaran pembayaran THR juga didasarkan pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.02/V/2020 tentang pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

“Maka berdasarkan surat edaran tersebut, dan UU tentang THR maka Disnaker menyampaikan dalam surat tersebut Berdsarakan ketentuan Permenaker nomor 6 tahun 2016”, tulis dalam surat edaran.

Sesuai Permenaker, pada poin satu, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus baik hubungan kerja dengan perjanjian tertentu maupun tidak tertentu.

THR diberikan kepada pekerja yang minimal masih bekerja 30 hari sebelum hari raya idul fitri 2020, ini tercantum pada poin dua. Sedangkan pada poin yang lain dikatakan, agar perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts