TIMUR. Bocah laki-laki usia 8 tahun, jadi korban pelecehan seksual sesama jenis, oleh tersangka RH yang juga masih di bawah umur berusia 15 tahun.
Kejadian tersebut awalnya diketahui ibu korban, yang curiga putranya tampak lemas dan pucat. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan kejadian yang dia alami.
Merasa tak terima, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku diringkus Tim Rajawali Polres Bontang di Jalan Bhayangkara Bontang Utara, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 17.00 Wita.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, berdasarkan laporan, pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam mulut dan dubur korban. Dan tidak ada iming-iming dari pelaku kepada korban.
“Ini masih kami dalami kasusnya,” kata AKP Makhfud.
Ditambahkan AKP Makhfud, tindakan asusila yang dilakukan tersangka RH, juga akibat pengaruh seringnya menonton film porno.
Atas perbuatannya, tersangka RH bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>