TIMUR. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NI (38), warga Kelurahan Bontang Baru, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan. Dia diringkus di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, penangkapan NI berawal dari laporan korban, dimana tersangka yang melakukan penyewaan mobil miliknya, justru menggadaikan mobil itu senilai Rp 30 juta.
Korban pun diinformasikan temannya, dan setelah di kroscek ternyata benar mobil itu telah digadaikan kepada warga Loktuan. “Alasannya saat ini masih kami dalami, dan sudah berapa kali dia melakukan hal itu,” ucap Iptu Bonar.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Mobil toyota Avanza dengan KT 1183 QV juga dijadikan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 220 Juta. “Ancaman penjara selama lima tahun. Polisi juga masih mencari apakah ada korban serupa dari tersangka, ” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>