TIMUR. Seorang pemuda berinisial IB (19), warga Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat diamankan Polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Selasa (7/2/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, tersangka sebelumnya sudah masuk dalam target operasi.
Ditambah lagi, laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering tampak melakukan gerak gerik mencurigakan. Setelah ditangkap polisi menggeledah dan didapat tiga poket sabu, dengan total 10,92 gram.
“Pengakuan tersangka dia menjual ke kalangan umum saja,” tutur M Yazid, Rabu (8/2/2023).
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>