TIMUR. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan menangkap NR (24), warga Jalan Wolter Monginsidi Kamis, 23 April 2020. NR tertangkap tangan menjual narkoba.Setelah dilakukan pengembangan, di rumah tersangka ditemukan sebanyak 67.04 gram narkotika jenis sabu sabu.
Ketua BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut semula 150 gram, diterima dari salah satu narapidana inisial YS beberapa hari sebelumnya.
“Barang bukti itu telah terjual sebagian,” kata Kompol Daud, Jumat, Kota 24 April 2020.
“Kemudian tim melakukan pengembangan dengan pihak Lapas Kelas II Samarinda berhasil membawa tersangka YD (37). Dari tangan Pelaku petugas mengamankan handphone yang biasa digunakan untuk berkomunikasi.
Sementara, barang bukti lain yang diamankan: 1 paket plastik sabu seberat 67.04, gram, timbangan digital, sedotan, pipet, uang tunai, handphone, ATM BCA dan kotak warna biru.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6-20 tahun kurungan penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>