Jual Sabu, Residivis di Loktuan Diringkus Polres Bontang

Tersangka Ju diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus satu orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Ju (46), warga Kelurahan Loktuan Bontang Utara. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Kapal Pinisi II Loktuan, Kamis (3/8/2023), sekira pukul 10.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan Ju dibekuk usai penelusuran pihaknya selama empat hari.

Hal itu berawal dari informasi dari masyarakat, dimana tersangka baru saja membeli sabu dari Kota Samarinda.

Saat diamankan dan digeledah, polisi mendapati lima poket sabu seberat 1,73 gram dari tangan Ju, yang disimpan dalam tumpukan baju di lemari rumahnya.

“Tersangka Ju merupakan residivis yang baru saja keluar penjara pada 2021 lalu,” kata Iptu M Yazid.

Selain sabu polisi juga mendapat barang bukti alat hisap, ponsel dan pipet kaca. Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu karena faktor ekonomi dan menjual ke kalangan umum.

Terakhir dia membeli sabu dengan harga Rp 800 ribu, diambil pada Minggu (30/7/2023) di Kota Samarinda.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tandas Iptu Yazid.

Kini Ju diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts