Pemkot Bontang Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin Bagi Pengecer BBM Subsidi

Ilustrasi BBM Eceran

TIMUR. Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi bagi pengecer BBM bersubsidi.

Read More

Kepala Diskop-UKMP Bontang Kamilan, menyampaikan aktivitas dari para pengecer di Bontang memang ilegal alias tidak memiliki izin.

Apalagi barang yang dijual itu merupakan subsidi pemerintah yang dikhususkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Untuk itu, pihaknya pun membantah jika pernah memberikan rekomendasi atau mengeluarkan izin.

Dijelaskannya, penyaluran bahan bakar hanya boleh melalui SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan istilah lainnya yang sah. Hal itu tertuang di dalam Undang – Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi serta dalam Surat Edaran Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021.

Penyalur pun hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer. Apalagi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

“Tidak ada kami keluarkan izin soal pengecer. Itu salah menurut aturan,” kata Kamilan.

Menurut dia, klaim dari Asosiasi Pengecer Bahan Bakar Minyak Bontang (AP-BBMB) pun tidak bisa dibuktikan dengan valid. Sebab mereka menyebut hanya mendapat rekomendasi melalui lisan.

“Jadi tidak benar kalau ada izinnya. Kita juga tahu aturan kalau pengetap itu dilarang,” tandasnya.

Sebelumnya Ketua AP-BBMB Titik, mengaku secara regulasi aktivitas mereka melanggar aturan. Namun karena urusan ekonomi, akhirnya meminta kebijakan untuk bisa melakukan aktivitas jual beli BBM subsidi dengan mengecer.

Bahkan secara resmi Pertamina juga tidak memberikan izin untuk berjualan. Tetapi, secara lisan aktivitas mereka kata Titik, bisa berlanjut karena mendapat kebijakan dari Pemkot Bontang hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga ke Pemerintah Provinsi.

Namun itu bukan bersifat resmi berupa izin untuk mengecer. Secara sah organisasi AP-BBMB juga memiliki akta pendirian dari notaris. Dari akta itu organisasi ini sudah berdiri sejak 2013 silam.

“Memang aktivitas kami ini ilegal. Cuma kita cari uang untuk berjualan. Berdasarkan UU Migas salah. Kita juga dalam mengantre ikuti aturan tidak boleh melebihi batas,” ujar Titik. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts