Kedapatan Miliki 7 Poket Sabu, Warga Satimpo Diringkus Polres Bontang

Tersangka AFK kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pria berinisial AFK (31), warga Satimpo Bontang Selatan, diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,98 Gram. Dia ditangkap di Kelurahan Loktuan, Minggu (16/10/2022) sekira pukul 03.45 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat diamankan dan digeledah, Polisi menemukan 7 poket sabu yang disimpan di dalam jaket tersangka.

Read More

“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Selain itu polisi turut menyita barang bukti lain seperti ponsel, jaket, korek gas dan satu unit sepeda motor.

Polisi masih mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut, dan berapa lama tersangka terlibat dalam jerat narkoba.

Tersangka AFK dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts