TIMUR. Warga Bontang Kuala berinisial H (40), ditangkap polisi karena kepemilikan bom ikan. Dia ditangkap di salah satu pondok atas laut, Rabu (15/3/2023) pagi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, dia ditangkap Sat Polairud Polres Bontang yang sudah mengintai sejak beberapa waktu lalu. Sebab cara menangkap ikan dengan menggunakan bom sangat dilarang.
Menurut Kapolres, selain bisa menghancurkan kehidupan bawah laut, imbasnya juga pada pencemaran air karena zat bahan peledak yang berbahaya.
“Kami langsung ringkus tersangkanya. Dia menyimpan bom itu di salah satu pondok,” kata AKBP Yusep.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka H diantaranya kapal, 9 bom botol kaca, 14 buah sumbu, beserta serbuk putih dan abu-abu satu botol. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang.
Dia dijerat 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>