TIMUR. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menyarankan pengurus masjid untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Kepalan Kantor Wilayah Kemenag Bontang, M Izzat mengatakan, di dalam SE poin ketentuan khusus nomor 2 huruf e penyembelihan diutamakan dilakukan di RPH. Hal itu dikarenakan petugas yang berada di RPH memenuhi standar pemotongan secara islam.
“Kalau dalam SE memang disarankan dilakukan di RPH. Atau juga bisa menitipkan di lembaga penyembelihan, pembelian, di Badan Amil Zakat yang memenuhi syarat,” kata Izzat, Senin (27/6/2022).
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan penyembelihan hewan di luar RPH. Tentu dengan ketentuan yang diisyaratkan melalui Kemenag.
Diantaranya, pelaksanaan dilakukan di tempat yang luas dan direkomendasikan instansi terkait. Kedua, penyelenggara juga membatasi mobilitas saat proses penyembelihan hingga pembagian daging kurban.
Ketiga, hewan kurban yang disembelih harus dinyatakan sehat dan tidak terkena penyakit mulut dan kaki yang marak menyerang.
“Kalau bisa petugas masjid yang melakukan penyembelihan mandiri bisa langsung menyalurkan kepada rumah warga yang mendapat jatah daging kurban,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>