KPU Bontang Beri Waktu Tim Adibas Ubah Formasi Paslon

Pendaftaran pasangan calon Adi Darma - Basri Rase di KPU Bontang

TIMUR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang beri waktu 7 hari kepada partai pengusung Adi Darma – Basri Rase, untuk perubahan formasi pasangan calon.

Namun selambat-lambatnya juga bisa 30 hari sebelum pemungutan suara, dimana partai pengusung pasangan calon harus mengubah dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.

Read More

“Dalam pengajuan dokumen pengusungan yang diserahkan oleh partai, juga disebutkan soal posisi masing-masing orang yang diusung,” kata Ketua KPU Bontang Erwin, saat diminta konfirmasi terkait Calon Walikota Adi Darma yang meninggal dunia, Kamis (1/10/2020)

Menurut dia, dalam ketentuan KPU, calon yang berhalangan tetap (meninggal dunia) boleh diajukan penggantiannya oleh partai pengusung.

“Bisa juga berubah posisi, tapi yang menentukan partai pengusung. Konsekuensinya, secara administrasi ada perubahan dokumen tentang perubahan calon yang diajukan ke KPU,” lanjut Erwin.

Aturan soal pergantian pasangan calon karena berhalangan tetap tertuang dalam Pasal 82 Peraturan KPU No 1 Tahun 2020. Ayat b pasal tersebut menyebutkan, parpol pengusung dilarang menarik dukungan kepada paslon (pasangan calon) pengganti.

Sementara ayat c menyatakan, jika parpol memutuskan untuk menarik dukungan, maka KPU berwenang menyatakan bahwa calon pengganti tersebut sah. Dan bila parpol tak mengajukan calon pengganti, maka paslon yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts