Lagi Santai Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Loktuan Diringkus

Tersangka B kini diamankan di Mapolsek Bontang Utara

TIMUR. Satu lagi pengedar narkoba jenis sabu diringkus aparat Kepolisian. Tersangka berinisial B (28), ditangkap polisi di rumahnya Jl Kapal Pinisi 7 Kelurahan Loktuan Bontang Utara, Selasa (4/10/2022) sekira pukul 23.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soedirmanto mengatakan tersangka B ditangkap saat tengah santai di depan rumahnya, dan diduga tengah menunggu calon pembeli sabu.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti kepemilikan sabu dari tersangka. “Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan 14 klip berisi sabu, dengan berat kotor sekitar 9,79 gram,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan, tersangka B merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta. Selama ini dia kerap menjual sabu ke rekan-rekannya sesama pekerja. “Dia seorang pekerja dan kalau menjual ke sesama rekannya,” kata Iptu Tri.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti satu unit ponsel yang diduga sebagai alat transaksi. Lalu timbangan digital, alat hisap sabu, kotak rokok dan tas.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts