Miliki Sabu, Remaja 17 Tahun Dibekuk Polres Bontang

TIMUR. Entah apa di pikiran AN, warga Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Remaja tanggung berusia 17 tahun ini terpaksa diamankan ke Makopolres Bontang karena diduga sebagai bandar narkoba.

Read More

AN ditangkap di kediamannya hanya berselang 30 menit usai Satreskoba Polres Bontang membekuk ARA, seorang pemuda asal Tanjung Laut yang kedapatan miliki sabu-sabu seberat 1,22 gram.

ARA mengaku bahwa barang terbatas itu dia peroleh dari seorang bernama AN. Mendapati informasi tersebut, Satreskoba Polres Bontang tak tunggu lama. Langsung tancap gas memburu keberadaan AN.

Beruntung, ketika penggerebekan terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, An sedang ada di kediamannya. Praktis petugas langsung lakukan penggeledahan saat itu juga.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, sebuah plastik klip, 1 unit ponsel.

Ketika ditanya soal barang-barang tersebut, AN mengakui bahwa semua itu adalah miliknya. Sebabnya tak tunggu lama, An berikut seluruh barang bukti dibawa ke Makopolres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Informasi AN adalah hasil penyidikan ARA. Di hari yang sama penangkapan ARA, kami langsung mencari keberadaan An,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.

Akibat tindakan cerobohnya miliki sabu-sabu, An dapat terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mengintai 4 hingga 12 tahun penjara.

Adapun, gencarnya penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika di Bontang oleh Polres Bontang merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2 di wilayah hukum Bontang.(fit)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts