Motif Ekonomi Jadi Latar Belakang Penculikan Anak di Kutim yang Berujung Kematian

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026). (ist)

TIMUR. Polda Kalimantan Timur mengungkap motif di balik kasus penculikan yang menewaskan seorang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pelaku berinisial MY (32) diduga kuat melakukan aksi kejahatan tersebut karena faktor ekonomi, dengan rencana awal meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan tersangka MY beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya terhadap korban MRP (7), warga Kecamatan Sangatta Utara.

Read More

Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku adalah dorongan ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, motif pelaku melakukan penculikan ini adalah ekonomi. Pelaku berencana meminta sejumlah uang tebusan kepada keluarga korban,” ujar Irjen Pol Endar.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang turut melatarbelakangi tindakan pelaku, termasuk pola perencanaan serta kondisi psikologis tersangka.

Peristiwa penculikan sendiri terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di wilayah Sangatta Utara. Saat itu, korban ditinggal sementara oleh ibunya untuk membuang sampah di sekitar rumah. Namun ketika kembali, korban sudah tidak berada di dalam rumah.

Keluarga yang panik kemudian melakukan pencarian dan mendapat informasi dari teman-teman korban yang sempat melihat anak tersebut dibawa oleh seorang pria menggunakan sepeda motor matic. Pelaku diketahui mengenakan helm berwarna merah dan jaket transportasi daring.

Informasi tersebut menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Polres Kutai Timur. Polisi segera mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Jejak penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Balikpapan. Pada Selasa (2/6/2026), tim gabungan berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim untuk melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 20.30 Wita, tersangka MY berhasil diamankan di wilayah Balikpapan Barat bersama sejumlah barang bukti. Namun saat penangkapan dilakukan, korban tidak ditemukan bersama pelaku.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui telah membawa korban dan memberikan petunjuk lokasi keberadaan korban,” ungkap Kapolda.

Berdasarkan pengakuan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pencarian lanjutan di wilayah Sangatta. Proses pencarian tersebut kemudian berakhir tragis setelah korban ditemukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di dalam sebuah parit berisi air dalam kondisi meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, jaket transportasi online, helm merah, pakaian milik tersangka dan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts