TIMUR. Seorang pemuda berinisial MF (22), warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (30/6/2026), dan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andiano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggeledah kontrakan MF yang berada di Jalan Tari Dewa-Dewa. Dari lokasi itu, polisi menemukan tiga paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain, yakni di rumah orang tuanya. Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu paket sabu tambahan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat total 1,62 gram.
“Ini tersangka sudah pernah diamankan. Tapi berulah lagi. Hukuman akan lebih berat,” ujar AKP Larto.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam, satu pipet kaca, serta sejumlah plastik bening yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






