TIMUR. Seorang pria berinisial AS (28) warga Kelurahan Bontang Kuala, diringkus polisi karena dugaan penipuan jual beli motor bekas. Pria yang berdomisili di Kelurahan Api-Api Bontang Utara ini ditangkap Rabu (5/7/2023) malam.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, awal mula kejadian korban melapor karena menjadi korban penipuan jual beli motor oleh tersangka AS.
Proses jual beli pertama melalui ponsel. Dimana korban tertarik membeli sebuah motor yang ditawarkan AS, yaitu Honda Beat tahun 2012 dengan harga Rp 7,5 juta.
Kemudian tak ingin keduluan orang lain, akhirnya korban mentransfer uangnya ke tersangka. Setelah itu keduanya janjian ketemu di Jalan MT Haryono.
Tersangka sudah ditunggu tidak datang sama sekali. Barulah korban merasa ditipu.
“Kejadian itu pada 27 Mei 2023 lalu. Setelah buron selama satu bulan tersangka AS diringkus tepat di pinggir jalan Ahmad Yani,” kata Iptu Tri, Jumat (7/7/2023).
Tersangka kini berada di Mapolsek Bontang Utara untuk didalami. Saat ditangkap polisi juga mengamankan buku rekening dari tersangka.
“Katanya karena kepepet perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>