Polres Bontang Amankan 6 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Dua SPBU

Press rilis kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di dua SPBU Bontang

TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang meringkus 6 tersangka tindak pidana pengetap BBM Subsidi di dua SPBU Bontang.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, seluruh tersangka bekerja sama dalam memuluskan praktik pengetap BBM subsidi. Total ada 6 tersangka tersangka yang diamankan.

Awalnya polisi berhasil mengamankan komplotan pengetap di SPBU Akawy, Sabtu (11/11/2023). Diantaranya, tersangka Berinisial RS (57) pengetap, WN (30), NA (40) sebagai operator, dan SR (32) seorang pengawas.

Lalu polisi meringkus MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6, Selasa (14/11/2023).

“Jadi ini melibatkan operator dan pengawas SPBU,” kata Iptu Hari Supranoto saat konferensi pers Rabu (15/11/2023).

Keenam tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts