Modus Pengetap BBM di Bontang, Pakai Tiga Barcode hingga Sogok Pegawai SPBU

Press rilis Satreskrim Polres Bontang terkait penangkapan tersangka penyelewengan BBM subsidi, Rabu (15/11/2023)

TIMUR. Polisi beberkan modus tersangka pengetap BBM Pertalite di Bontang. Selain menyogok petugas SPBU, pengetap juga menggunakan lebih dari satu barcode pengisian BBM.

Read More

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengetap menggunakan 3 kartu barcode saat melakukan pengisian secara berulang di SPBU.

Selain itu pengetap juga membayar pegawai SPBU sebesar Rp 5 ribu setiap mengisi BBM.

Keterangan ini berdasarkan pengakuan tersangka RS, pengetap yang menyogok pegawai SPBU Akawy di Jalan MT Haryono.

Setiap melakukan aksinya RS bekerjasama dengan WN (30) dan NA (40) sebagai operator. Sehari tersangka pengetap bisa 3 kali mengantre.

“Jadi tersangka RS membawa 3 barcode. Kemudian mulus aja mengisi BBM Subsidi Pertalite. Untuk pengawas dan operator dinilai lalai tidak mengecek kendaraan,” kata Iptu Hari Supranoto, Rabu (15/11/2023).

Kasus pengetap ini terbongkar usai polisi melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya di Jalan Imam Bonjol.

Dari 3 barcode itu pengetap hanya menggunakan 1 unit mobil sedan berwarna merah. Setelah mengisi dan menumpahkan baru pengetap kembali ke SPBU untuk mengantre.

Alasan dia mengetap BBM subsidi itu untuk diperjual belikan kembali. Dengan mengambil untung sebanyak Rp2 ribu per liternya.

“Kalau sudah mengisi biasa tersangka RS ini melebihkan uang pembelian. Untuk harga sekali beli kan dia beli Rp400 ribu. Terus RS kasih lebih,” sambungnya.

Selain di Akawy, polisi juga mengungkap kasus serupa. Polisi meringkus MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6, Selasa (14/11/2023).

Keempat tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts