TIMUR. Polres Bontang mengumpulkan jajaran personelnya di Ruang Rupatama, Selasa (22/8/2023) pagi. Pada pertemuan itu, Propam Polres Bontang mensosialisasikan aturan dan larangan anggota Polri.
Salah satu diantaranya, larangan keras personel menjadi beking dari para pengedar narkoba, judi dan tambang ilegal.
Hal tersebut mengacu Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkap Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Propam Iptu I Gde Eka Wardana mengatakan, para personel akan mendapat ganjaran setimpal saat terbukti melanggar.
Apalagi mereka yang ketahuan menjadi beking peredaran narkoba, judi maupun tambang ilegal.
“Iya kita rutin mengingatkan anggota untuk taat dan patuh soal kode etik,” kata Iptu I Gde Eka Wardana, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut masyarakat juga bisa melaporkan apabila mendapatkan informasi yang merujuk pada indikasi pelanggatan Anggota Polri.
Setelah melapor dirinya akan mengkroscek laporan tersebut. Apabila ada pelanggatan hukum maka langsung dilakukan penyelidikan.
Setelah ada putusan inkrah, ditindaklanjuti dengan sidang etik. “Kalau ada lapor sama kami. Akan ditindaklanjuti kalau terbukti akan diproses. Ini atensi kita,” tandasnya.
Diakhir, sampai saat ini jajaran Polres Bontang belum menemukan kasus tersebut. Diharapkan anggota Polri bisa selalu menjadi pengayom dan pengaman masyarakat.
“Belum ada anggota yang terlibat saat ini semoga saja tidak terjadi,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>