Residivis Kembali Ditangkap karena Mencuri, Alasan untuk Beli Baju Lebaran Anak

Tersangka YA saat ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang

TIMUR. Seorang residivis kasus pencurian berinisial YA (22), kembali berurusan dengan Kepolisian, karena mencuri uang tetangganya sendiri. Dia membawa kabur uang senilai Rp 2.985.000 yang disimpan dalam kamar korban, Kamis (6/5/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Read More

Warga Bontang Kuala itu diketahui baru saja mendapatkan masa asimilasi dari Lapas Bontang. Dia pun ditangkap esok harinya, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, mengungkapkan penangkapan tersangka cukup singkat, setelah korban melapor ke polisi. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Tim Rajawali Polres Bontang pun langsung melakukan olah TKP.

Tersangka diduga kuat masuk ke rumah korban melalui jendela. Dari olah TKP juga diketahui adanya bekas jejak kaki di bawah jendela. Polisi kemudian menelusuri jejak kaki hingga ke jembatan kayu, dan jejak kaki berakhir sekitar 100 meter dari rumah korban.

“Jejak kakinya kita ikuti, sampai akhirnya bisa terungkap siapa pelakunya,” ujar AKP Ahmad Said, Jumat (7/5/2021) sore.

Saat ditangkap, YA akhirnya mengakui perbuatannya. Ayah anak satu ini mengungkapkan terpaksa mencuri demi membeli baju lebaran untuk sang istri dan anaknya.

“Mengaku mau belikan anak sama istrinya,” tambah AKP Ahmad Said.

Selain uang tunai, YA juga membawa kabur celengan dan sebuah tas. Kini tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diketahui, tersangka YA merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan. YA baru bebas pada September 2020 lalu dan masih dalam masa asimilasi. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts