RUS Terancam 7 Tahun Penjara karena Curi Alat Snorkeling di Beras Basah

Tersangka Rus diamankan Polisi

TIMUR. Curi 20 alat snorkeling di Pulau Beras Basah, RUS (24) warga Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan ditangkap Polres Bontang, Sabtu (27/6/2020).

Read More

Alat selam tersebut dicuri di dalam gudang yang ada di sekitar pulau, dengan nilai kerugian Rp10 Juta. Alat selam tersebut dicuri secara bertahap, dari awal berjumlah 29, hanya tersisa 9 unit di dalam gudang.

“Diambil kalau sudah tengah malam lewat plafon atas gudang, karena sepertinya (plafon) ada yang rusak,” kata Komandan Kapal Patroli Polairud Bontang Brigpol Yudi Siswanto.

Keseharian RUS diketahui membantu keluarganya berjualan di Pulau Beras Basah, sehingga paham kondisi sekitar pulau. Beberapa alat snorkeling yang dicuri pun telah dijual RUS, diantaranya ke warga pesisir sebanyak 2 unit.

“Ini baru ketahuan karena baru di cek. Alatnya ada banyak tapi sekarang sisa sedikit,” tambah Brigpol Yudi.

RUS dan barang bukti telah diamankan polisi, ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts