Sabu Senilai Rp 200 Juta Hasil Tangkapan Dimusnahkan Polres Bontang

Sabu Senilai Rp 200 Juta Hasil Tangkapan Dimusnahkan Polres Bontang

TIMUR. Sebanyak 140,82 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Bontang pada Rabu (14/6/2023) pagi. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, barang bukti (barbuk) ini didapat dari hasil dua tangkapan di Mei 2023 lalu.

Barang bukti pertama adalah 87,77 gram sabu yang didapat dari tersangka berinisial AF (21). Kemudian sabu sebanyak 54,64 gram yang didapat dari pasangan kekasih berinisial AT (39), dan JF (24).

Read More

Saat diasumsikan sabu itu bernilai Rp 1,5 juta per gram, maka total akumulasi berarti menyentuh angka Rp 210 Juta.

“Yang dimusnahkan 138 gram sisanya dipakai untuk barang bukti saat persidangan, dan Laboratorium Forensik. Jadi dari dua LP didapat 140 gram sabu. Estimasi jika dirupiahkan Rp 200 jutaan,” terang AKBP Yusep.

Selama Mei 2023 Polres Bontang berhasil membekuk 12 tersangka dengan barang bukti total sekitar 226 gram sabu. Hanya saja sejumlah kasus masih dalam proses, sehingga pemusnahan barbuk akan dilakukan bertahap.

“Waktu penangkapan berbeda-beda, ada yang masih proses pemberkasan. Jadi akan dilakukan bertahap,” katanya.

Kapolres mengungkapkan peredaran narkoba sangat rawan terjadi di Kota Bontang. Sebab kota ini menjadi lokasi transit narkoba dari luar daerah yang kemudian disebar di Kaltim.

“Masih sangat rawan ini peredaran. Makanya laporkan ke kami kalau ada gerak gerik mencurigakan dan kami akan ungkap,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts