Salat Idul Adha Boleh di Masjid atau Lapangan, Kemenag Bontang: Jaga Protokol Kesehatan

Kepala pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bontang, Ali Mustafa

TIMUR. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 31 Juli 2020 sebagai Hari Raya Idul Adha 1441 H. Namun, karena pandemi Covid-19, ada beberapa penyesuaian dalam melakukan Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

Read More

“Boleh salat di masjid atau di lapangan, tapi perhatikan protokol kesehatan, surat imbauan sudah kami sebar ke seluruh masjid di Bontang,” ujar Kepala pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bontang, Ali Mustafa.

Penyelenggara salat Idul Adha diminta untuk menyiapkan tempat cuci tangan, cek suhu tubuh, menerapkan batasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah, hingga tidak diperkenankan menjalankan kotak infak lantaran dinilai rawan terhadap penularan.

“Masyarakat juga harus dalam kondisi sehat, terapkan physical distancing, anak di bawah 12 tahun dan lansia yang berisiko tinggi sebaiknya tidak mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha,” katanya.

Selain memperhatikan tata cara pelaksanaan salat, Kemenag Bontang juga mengingatkan penerapan penyembelihan hewan kurban yang benar dan aman.

“jaga jarak fisik, kebersihan personal panitia, sampai pada kebersihan alat harus diperhatikan, jangan sampai ada klaster baru kami tidak mau itu terjadi,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts