TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial MS (32), Selasa (6/8/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka diringkus saat tengah berjalan kaki di Jalan Zamrud 11 Kelurahan Berebas Tengah.
Awalnya polisi sudah mencurigai tersangka karena mendapat laporan warga. Saat di pinggir jalan polisi mendapati 1 poket sabu siap edar yang rencananya akan dijual.
Kemudian usai ditangkap polisi langsung melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, didapat 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 4,56 gram yang disembunyikan di atas WC.
Saat penggeledahan, tersangka sempat berupaya mengibuli petugas. Ia mengaku barang haram itu bukan miliknya. Setelah ditelusuri ternyata tersangka berbohong.
“Sabu itu memang miliknya,” ucap AKP Rihard Nixon.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penelusuran lebih lanjut. Tersangka masih berbelit mendapatkan sabu itu dari mana. Selain sabu polisi juga menyita ponsel sebagai alat tersangka melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>