Si Gondrong Terancam 9 Tahun Penjara Gegara Jambret HP

Seorang pria berinisial AA alias Gondrong (38) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Unit Reskrim Polres Kutim

TIMUR. Seorang pria berinisial AA alias Gondrong (38) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Unit Reskrim Polres Kutim, karena menjambret ponsel milik seorang perempuan di Desa Saliki Muara Badak, Kutai Kartanegara, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 16.00 Wita .

Read More

Dari pemeriksaan identitas, tersangka AA alias Gondrong merupakan warga Samarinda. Dia beraksi dengan pura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan kepada korban. Saat korban lengah, handphone dalam genggaman korban pun dirampas dan dibawa kabur.

“Setelah berhasil membawa ponsel korban, dia kabur menggunakan sepeda motor ke arah simpang 6 Muara Badak,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi.

Kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Polisi turut menyita barang bukti lain berupa sepeda motor, helm, jaket, sepatu, dan celana yang digunakan saat melakukan penjambretan.

“Dia mengaku handphone itu untuk dipakai sendiri,” tambah Iptu Asriadi.

Atas perbuatannya, Gondrong dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts