Tak Jera, Residivis Kembali Tertangkap Saat Bungkus Paket Sabu

Tersangka dan barang bukti diamankan Polres Bontang

TIMUR. Seorang residivis berinisial AK (28), warga Jl Tongkol Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, kembali diringkus Polisi, karena kedapatan tengah sibuk membungkus narkotika jenis sabu di rumah rekannya di Berebas Tengah, Jumat (24/7/2020).

Read More

Tersangka diamankan sekira pukul 01.30 Wita dini hari, saat AK tengah membagi sabu dalam bungkusan besar menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

“Tersangka pernah tersangkut kasus yang sama di tahun 2005, dan menjalani hukuman 8 tahun penjara,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Polisi mendapati barang bukti seberat 5,71 gram sabu yang dibungkus menjadi 11 poket. Kemudian pipet kaca, sedotan runcing, timbangan digital, telepon seluler, dan celana turut disita polisi.

“Pengakuan tersangka sabu itu milik seseorang yang sekarang masih dalam penyelidikan. Saat ini kami masih pendalaman,” tambah AKP Ngurah.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts