TIMUR. Polres Bontang menetapkan tersangka R (18) anak pimpinan pondok pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, karena terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan pada Juni 2022 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan Ponpes di Kelurahan Bontang Lestari ini pun ditutup sementara.
“Kami tutup sementara. Karena ada terjadi kasus yang dilakukan oleh anak pemilik Ponpes Ar Rahman Segendis Bonles,” kata AKBP Yusep Dwi Prastiya, Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut, Polisi juga akan mengusut adanya pelanggaran standar operasional prosedur oleh pengurus Ponpes tersebut. Karena melakukan pembiaran tersangka beraktivitas di lingkungan santri putri dengan leluasa.
” Itu juga menjadi perhatian kita. Kami akan telusuri,” ucapnya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bontang juga mendapatkan fakta jika Pondok Pesantren itu belum mengantongi izin resmi.
Kepala Kemenag Bontang Muhammad Izzat Solihin mengatakan, pada Agustus 2022 lalu pengurus sempat ingin mengajukan perizinan.
Ternyata dari hasil verifikasi masih belum dinyatakan lengkap dan berkas dikembalikan. Kedua, pengurus Ponpes juga belum melakukan penginputan untuk registrasi secara online. Artinya, selama mereka beroperasi tidak melalui proses izin yang jelas.
“Kami akan keluarkan keterangan resmi. Bahwa menjelaskan pesantren tersebut tidak mengantongi izin,” kata Izzat, Jumat (7/10/2022).
Selanjutnya, Kemenag Bontang akan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Pengurus Pusat untuk ditindaklanjuti. Klausul pelaporan terkait adanya pondok pesantren yang beroperasi tanpa ada rekomendasi izin dari Kemenag.
“Kami akan laporkan secara resmi baik ke Kanwil dan pengurus Kemenag Pemerintah Pusat. Bahwa selama pengoperasian mereka tidak dibawah tanggung jawab Kemenag Bontang,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>