Tiga Hari Diberlakukan, Polres Bontang Sudah Catat Ribuan Pelanggaran via ETLE

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi, saat menunjukkan sistem ETLE (Ist)

TIMUR. Sat Lantas Polres Bontang setidaknya mencatat 2 ribu pelanggar terekam dalam sistem tilang elektronik sejak 3 hari berlaku.

Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, kondisi itu cukup memprihatinkan.

Read More

Dimana masyarakat Bontang masih abai terhadap keselamatan yang ditimbulkan oleh kecerobohan pengendara.

Mereka yang teejaring pun siap-siap untuk mendapatkan surat tilang yang dikirim, langsung ke alamat sesuai dengan STNK.

“Lumayan bro. Itu masih di proses. Pasca terjepret keba tilang nanti akan dibuatin surat dan diantae oleh kurir,” ucap AKP Purwo Asmadi.

Cek Tilang di Sistem

Warga bisa juga mengecek secara mandiri dalam sistem apakah dirinya terkena tilang atau tidak. Dengan mengakses laman https://etle-pmj.id/

Didalam web itu pengendara bisa memasukkan nomor polisi lengkap dengan nomor mesin dan rangka. Setelah itu sistem akan mengidentifikasi apakah pengendara terkena tilang atau tidak.

Setelah menerima informasi teekena tilang lengendara diminta aktif untuk melakukan konfirmasi ke pihak berwajib.

Di sana petugas akan memberikan tilang dan pengendara diminta untuk membayar melalui Virtual Account BRI. Usai di bayar baru pengendara bebas akan pelanggaran dan tidak menerima konsekuensi pembekuan STNK.

“Silahkan cek. Karena ETLE ini kan sifatnya sistem. Jadi warga aktif harus cek berkala,” tuturnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts