Tutup Layanan SIM dan STNK, Polres Bontang Tiadakan Tilang Selama Pandemi Covid-19

TIMUR. Kebijakan penutupan sementara layanan SIM dan STNK oleh Polres Bontang terhitung 19 Maret hingga 29 Mei 2020, pun membuat ditiadakannya penindakan dari pihak Kepolisian.

Read More

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Safi’i menuturkan, hingga 29 Mei mendatang, pihaknya juga tidak akan melakukan penindakan terhadap warga yang bermasalah di bidang administrasi kendaraan.

Sejak ditetapkannya status KLB di Bontang di pertengahan bulan lalu, saat itu juga pihak Satlantas Polres Bontang pelayanan untuk mengurus SIM dan STNK hingga 29 Mei 2020.

“Selama wabah corona ini belum selesai, kami tutup pelayanan administrasi sekaligus tidak menindak pengendara yang bermasalah di wilayah tersebut,” ujar AKP Imam Safi’i saat melansir Klik Kaltim (Timur Grup), Rabu (08/04/2020) siang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pihaknya wabah corona ini melanda tetap melaksanakan operasi di Bontang. Namun operasi tersebut lebih mengarah pada sosialisasi kepada warga agar tidak beraktifitas di luar rumah kecuali urusan mendesak.

“Operasi tidak selamanya razia, kami lebih mengimbau kepada warga untuk mengikuti semua arahan pemerintah melakukan social distancing,” tandasnya. (ram)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts