TIMUR. Polres Bontang amankan tujuh pekerja dan dua unit alat berat, dari lokasi tambang yang disinyalir tanpa izin di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara.
Para pekerja tersebut merupakan operator dan petugas pencatat di kawasan tambang dekat pemukiman ini. Polres Bontang mengamankan mereka buntut dari aksi masyarakat setempat, yang melakukan penutupan aktivitas karena diduga menjadi kawasan tambang ilegal, Rabu (22/6/2022) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat diamankan mereka di lahan tambang. Namun tak beraktivitas pengerukkan. Petugas sudah mengambil titik koordinat lokasi tambang, rencananya bakal di kroscek ke Kementerian ESDM untuk mengetahui apakah tempat tersebut masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan atau tidak.
“Kita akan libatkan saksi ahli. Sudah kita ambil koordinat lokasinya dan melanjutkan penelusuran,” kata Hamam, melansir Klik Kaltim (Timur Grup).
Polisi turut meminta keterangan kepada masyarakat setempat dan pekerja, untuk mengetahui siapa orang yang memerintahkan aktivitas pertambangan tersebut.
“Yang jelas kita akan usut status kawasannya. Kemudian mencari juga siapa yang memperkerjakan di sana,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>