Ambil Duit Kantor Rp 2,7 Juta, Pekerja Gudang Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, dan terancam 5 tahun penjara

TIMUR. Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pemuda berinisial Kn (26), karena menggelapkan uang ditempat kerjanya di salah satu gudang distributor, di Jalan Selat Bone Kelurahan Berebas Tengah.

Read More

Praktik itu baru terendus oleh admin gudang tersebut dan mendapati Kn yang diketahui warga Sangatta Kutai Timur itulah yang bertanggung jawab.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, mengatakan tersangka terpaksa menggelapkan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 2,7 juta. Sampai saat ini korban yang merupakan bosnya masih tidak terima dan ingin dilanjutkan secara hukum.

“Tersangka ini merupakan pekerja. Pada Jumat (3/3/2023) lalu itu dia gelapkan uang dan baru ketahuan sama bosnya dan dilaporkan ke polisi,” kata AKP Abdul Khoiri, Kamis (30/3/2023).

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts